Logo

Motor Lawan Arah dan Menabrak Taksi di Tol Cijago, 1 Orang Meninggal Dunia

Motor Lawan Arah dan Menabrak Taksi di Tol Cijago, 1 Orang Meninggal Dunia

Agnes Aurelia

Kecelakaan fatal yang melibatkan sepeda motor dan unit armada taksi terjadi di jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) pada Selasa (13/10/2026) dini hari. Insiden maut ini berujung tragis setelah menyebabkan satu penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut sempat ramai menjadi perbincangan di media sosial setelah beredar informasi bahwa sepeda motor nekat masuk dan melintas di area jalur tol.

Kronologi Kejadian: Melaju Lawan Arah dengan Kecepatan Tinggi

Direktur Operasi PT Translingkar Kita Jaya (TLKJ) selaku pengelola Tol Cijago, Riyandito, mengonfirmasi bahwa insiden kecelakaan tersebut terjadi tepatnya di KM 47 pada pukul 03.46 WIB.

Kecelakaan melibatkan satu unit taksi kendaraan roda empat serta satu sepeda motor yang ditumpangi oleh dua orang.

"Kendaraan taksi datang dari arah Kota Wisata mengarah ke Tangerang. Sepengakuan pengemudi, setibanya di TKP, datang sepeda motor dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi," ujar Riyandito saat dihubungi.

Benturan tak terhindarkan akibat laju motor yang sangat kencang di jalur yang tidak semestinya. Insiden ini mengakibatkan satu orang penumpang sepeda motor meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Ketentuan Hukum: Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Tol

Kecelakaan maut ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan jalan tol di Indonesia. Secara umum, jalan bebas hambatan dirancang khusus untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Aturan tegas ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol:

  • Pasal 38 Ayat (1): Menjelaskan bahwa jalan tol diperuntukkan secara khusus bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

  • Pasal 38 Ayat (1a): Mengatur pengecualian bahwa jalan tol dapat dilengkapi jalur khusus roda dua, namun harus terpisah secara fisik dari jalur utama kendaraan roda empat.

Hingga saat ini, satu-satunya jalan tol aktif di Indonesia yang memiliki fasilitas jalur khusus terpisah untuk sepeda motor adalah Jalan Tol Bali Mandara.

Pengelola jalan tol dan pihak kepolisian terus mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, untuk tidak nekat menerobos masuk ke dalam ruas tol demi mencegah terjadinya musibah fatal serupa di kemudian hari.