Tahukah Anda, kini pengguna kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas akan mendapatkan surat tilang berwarna biru atau merah.
Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

Kedua jenis surat tilang ini memiliki sejumlah perbedaan. Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi lebih rinci seputar surat tilang biru mulai dari cara mengurusnya hingga biaya denda yang harus dikeluarkan. Mari simak informasinya.
Apa Itu Tilang Biru?
Tilang biru adalah tindakan penindakan hukum yang dilakukan oleh petugas kepolisian dengan memberikan surat tilang berwarna biru kepada pelanggar lalu lintas. Surat tilang biru ini berisi pelanggaran yang dilakukan, denda yang harus dibayar, serta informasi lain terkait proses hukum dan pengadilan. Tilang biru biasanya diberikan kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti melanggar batas kecepatan, melanggar lampu merah, atau melakukan pelanggaran lain yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.
Perbedaan Tilang Biru dan Tilang Merah
Perbedaan tilang biru dengan tilang merah terletak pada proses penindakan dan argumentasi pelanggar saat proses penilangan. Saat terjaring razia kendaraan, pelanggar yang diberikan surat tilang biru tidak diberikan kesempatan untuk memberikan argumen saat proses penilangan. Surat tilang biru tersebut langsung menyatakan pelanggaran yang dilakukan dan besaran denda yang harus dibayarkan. Sementara itu, tilang warna merah diberikan kepada pelanggar yang dapat memberikan argumen saat sidang tilang. Sidang tilang akan menentukan besaran denda yang harus dibayarkan berdasarkan argumen yang disampaikan oleh pelanggar.
Cara Mengurus Surat Tilang Biru
Apabila menerima surat tilang biru, proses pengurusan dan pembayaran denda tidaklah sulit. Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Tilang, di mana pelanggar akan diberikan kode pembayaran untuk denda tilang. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM atau layanan internet banking. Setelah pembayaran denda tilang selesai, bukti pembayaran tersebut dapat digunakan untuk mengambil kembali dokumen SIM atau STNK yang disita di kantor satlantas.
Berbeda dengan surat tilang biru, proses surat tilang merah tidaklah selesai dengan mudah. Pelanggar harus mengikuti persidangan tilang terlebih dahulu untuk menentukan besaran denda yang harus dibayarkan. Setelah itu, pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang dan mendapatkan kembali dokumen SIM atau STNK yang disita oleh pihak kepolisian.
Biaya Surat Tilang Biru
Apabila Anda mendapatkan surat tilang biru, Anda perlu membayarkan sejumlah denda kepada pihak kepolisian. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), besaran denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Itulah informasi seputar besaran denda Surat Tilang Biru. Pastikan Anda berkendara dengan aman dan patuh terhadap lalu lintas!






Leave a Reply