Hadiah Tahun Baru, Mobil Listrik dan Hybrid Bebas PPN!

PPN Mobil Listrik dan Hybrid

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan bahwa pemerintah sudah merancang skema insentif untuk mendukung sektor otomotif pada tahun 2025. Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pembelian mobil listrik Completely Knocked Down (CKD). Sehingga konsumen hanya membayar PPN sebesar 1%. Insentif ini telah berlaku sejak tahun 2024 dan akan masih berlanjut di tahun 2025. Menteri menjelaskan bahwa pemerintah akan memperluas cakupan insentif di sektor otomotif. Pemerintah tidak hanya menerapkan kebijakan PPnBM dan PPN DTP yang sebelumnya telah dibahas untuk mobil listrik. Pemerintah juga akan mengupayakannya untuk mobil-mobil konvensional seperti hybrid dan sebagainya.

Mentri Perindustrian Agung Gumiwan Menyampaikan Mobil Listrik dan Hybrid akan Bebas PPN

Apakah Mobil Listrik dan Hybrid Termasuk Mobil Mewah?

Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dan hybrid, pemerintah memberikan program diskon berupa penanggungan tarif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP). Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif lainnya mencakup kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid, serta PPN untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar. Pemerintah memberikan diskon PPN-DTP sebesar 100 persen hingga Juni untuk nilai hingga Rp2 miliar pertama.

Mobil Listrik dan Hybrid akan Mendapatkan Diskon Pajak

Pemerintah akan memberlakukan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa umum, setelah kenaikan tarif tersebut, kecuali untuk barang mewah. Kendaraan listrik telah mendapatkan berbagai insentif, termasuk PPN DTP sebesar 10 persen. Tak hanya itu kendaraan listrik juga akan mendapatkan pembebasan dari PPnBM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Konsumen mobil listrik akan mendapatkan keringanan PPN 2 persen ketika PPN 12 persen berlaku. Sementara itu, pemerintah memberikan diskon PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2025.

Baca juga: Mobil Listrik di Indonesia Tahun 2025, Bakal Ada Mobil Apa Aja?

Mobil Listrik bebas dari PPN

Angka Penjualan Mobil Menurun, Insentif Menjadi Terbatas?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mendorong produsen otomotif untuk menawarkan harga yang lebih kompetitif bagi kendaraan elektrifikasi agar mampu menarik minat pasar. Menurut Airlangga, sejauh ini realisasi insentif untuk kendaraan listrik masih terbatas. “Terkait sektor otomotif, kami melihat bahwa realisasi insentif kendaraan listrik masih belum maksimal. Oleh karena itu, harga kendaraan listrik perlu lebih kompetitif,” ujarnya baru-baru ini.

Penetrasi kendaraan listrik di Indonesia hingga kini masih tergolong rendah. Salah satu penyebabnya adalah harga kendaraan listrik yang relatif lebih mahal daripada mobil konvensional. “Jika harga dasarnya belum kompetitif, konsumen belum akan beralih. Sektor otomotif sangat bergantung pada preferensi konsumen,” tambahnya.

Kesimpulan

Kesimpulan dari berita ini adalah mobil listrik dan mobil hybrid akan mendapatkan insentif untuk meringankan pajak, dan harga mobil itu sendiri. Pemerintah memiliki tujuan untuk mengupayakan mobil yang ada di Indonesia. Dengan adanya insentif dan diskon yang diberikan untuk mobil listrik dan mobil hybrid, masyarakat bisa perlahan beralih dari mobil bensin ke mobil listrik atau hybrid.

Baca juga: Cara Mengecek Pajak Kendaraan Mobil Secara Online

Faikar Muhammad
I'm a content writer and an automotive enthusiast.

Eksplorasi konten lain dari Teman Mobil

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca