Aksi pelemparan batu di jalan tol semakin sering terjadi, seperti yang baru-baru ini menimpa Tol Serpong-Cinere. Fenomena ini mendorong pengelola jalan tol untuk berbenah dan meningkatkan keamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Nyatanya, meski pengendara sudah membayar tarif saat melintas, jalan tol ternyata belum sepenuhnya aman dari tindak kriminal.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyoroti bahwa jalan tol, yang seharusnya menjadi jalan bebas hambatan, sepatutnya memiliki standar pelayanan yang lebih tinggi dibandingkan jalan umum lainnya.

“Pengelola jalan tol seharusnya bekerja sama dengan Polri untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan tol. Ini juga merupakan timbal balik atas tarif yang dibayarkan pengendara.” ujar Budiyanto.
Terkait pelemparan batu yang merugikan pengguna jalan tol, Budiyanto menjelaskan bahwa menurut Pasal 87 dan 92 PP No 15 Tahun 2015, insiden tersebut tidak termasuk dalam objek yang bisa dimintakan ganti rugi karena penyebabnya berasal dari luar jalan tol.

“Namun, pengelola tetap memiliki tanggung jawab untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan sepanjang jalan tol. Karena ini adalah bagian dari pelayanan,” tambahnya.
Sebagai langkah evaluasi, Budiyanto menyarankan agar pengelola jalan tol meningkatkan pelayanan. Pengelola jalan tol dapat memulai langkah tersebut dengan memasang CCTV di titik-titik rawan dan meningkatkan patroli bekerja sama dengan kepolisian.

Menurutnya, langkah-langkah ini bisa menciptakan situasi preventif. Dan jika insiden serupa terjadi lagi, minimal dapat terekam oleh CCTV sebagai bukti untuk pengungkapan kasus.
“Pengelola jalan tol tidak boleh menganggap kejadian ini hanya sebagai musibah tanpa upaya pencegahan. Penting untuk terus meningkatkan kerja sama dengan polisi untuk mengungkap dan mencegah kasus serupa di masa depan,” tutup Budiyanto.






Leave a Reply